1. Pengertian Narkoba
Menurut
Kurniawan (2008) Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan
psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati, serta perilaku jika
masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup,
suntik, intravena, dan lain sebagainya.
Menurut
Jackobus (2005) narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa senyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan.
Menurut
Ghoodse (2002), narkoba adalah zat kimia yang dibutuhkan untuk merewat
kesehatan, ketika zat tersebut masuk ke dalam organ tubuh maka terjadi
satu atau lebih perubahan fungsi di dalam tubuh. Lalu dilanjutkan lagi
ketergantungan secara fisik dan psikis pada tubuh, sehingga bila zat
tersebut dihentikan pengkonsumsiannya maka akan terjadi gangguan secara
fisik dan psikis.
Narkoba
diberi nama lain NAPZA kepanjangannya adalah Narkotika, Psikotropika,
dan Zat Adiktif lainnya atau jenis obat-obatan dari tanaman atau pun
bukan yang dapat menyebabkan efek ketergantungan terhadap seseorang yang
mencobanya (Subagyo :2006:11). Tiap-tiap jenisnya dibagi lagi kedalam
beberapa kelompok, yaitu:
A. Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman, baik sintetis maupun bukan sintetis, yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran dan hilangnya rasa. Zat ini dapat
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan.
Narkotika memiliki tiga sifat yang menyababkan pemakai narkotika tidak
dapat lepas dari cengkramannnya yaitu daya adiksi (ketagihan) yang
sangat berat, daya toleran (penyesuaian) dan daya bitual (kebiasaan)
yang sangat tinggi. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 tahun 1997, jenis
narkotika dibagi ke dalam tiga kelompok yaitu:
- Narkotika golongan 1 (satu) adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adikitifnya sangat tinggi. Golongan ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan apapun, kecuali untuk penelitian atau ilmu pengetahuan. Contohnya adalah ganja, heroin, kokain, morfin, opium, dan lain-lain.
- Narkotika golongan 2 (dua) adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah petidin, benzetidin, betamatedol, dan lain-lain.
- Narkotika golongan 3 (tiga) adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah kodein.
Berdasarkan
cara pembuatannya, narkotika dibedakan ke dalam tiga golongan yaitu
narkotika alami, narkotika semisintetis, narkotika sintetis.
1.) Narkotika alami adalah narkotika yang zat adiktifnya diambil dari tumbuh-tumbuhan (alam) contohnya:
a. Ganja
adalah tanaman perdu nama lainnya adalah canabis indica sering
digunakan sebagai bumbu penyedap masakan, bila digunakan sebagai bumbu
masak, daya adiktifnya rendah. Namun tidak demikian bila dibakar dan
asapnya dihirup. Cara penyalahgunaannya dekeringkan dan dicampur dengan
tembakau rokok atau dijadikan rokok dibakar dan dihisap.
b. Hasis
adalah tanaman serupa ganja dapat disuling dan diambil sarinya. Dalam
bentuk cair, harganya sangat mahal, gunanya adalah untuk disalahgunakan
oleh pemadat-pemadat kelas tinggi.
c. Koka
adalah tanaman perdu merip pohon kopi. Biji koka sering digunakan untuk
menambah kekuatan orang yang berperang atau berburu binatang, koka
kemudian diolah menjadi kokain.
d. Opium
adalah bunga dengan bentuk dan warna yang indah, dari getah bunga opium
dihasilkan candu (opait). Dulu digunakan untuk mengobati beberapa
penyakit, memberi kekuatan, atau menghilangkan rasa sakit pada tentara
yang terluka saat berperang atau berburu, tapi juga memiliki bahaya yang
sangat besar.
2.) Narkotika
semisintetis adalah narkotika alami yang diolah dan diambil zat
aktifnya (intisarinya) agar memiliki khasiat yang lebih kuat sehingga
dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kedokteran. Contohnya:
a. Morfin: dipakai dalam dunia kedokteran untuk menghilangkan rasa sakit atau pembiusan pada operasi (pembedahan).
b. Kodein dipakai untuk obat penghilang batuk.
c. Heroin
tidak dipakai dalam pengobatan karena daya adiktifnya sangat besar dan
manfaatnya secara medis belum ditemukan. Dalam perdagangan gelap, heroin
diberi nama putaw atau pete/pt, bentuknya seperti tepung terigu halus,
putih, dan agak kotor.
d. Kokain olahan dari biji koka.
3.) Narkotika
sintetis adalah narkotika palsu yang dibuat dari bahan kimia. Narkotika
ini digunakan untuk pembiusan dan pengobatan bagi orang yang menderita
ketergantungan narkoba (subtitusi), contohnya:
a. Petidin adalah obat untuk bius lokal, operasi kecil, sunat, dan lain-lain.
b. Methadon adalah obat untuk pengobatan pecandu narkoba.
c. Naltrexone adalah obat untuk pengobatan pecandu juga.
Selain
untuk pembiusan, narkotika sintetis biasanya diberikan oleh dokter
kepada penyalahguna narkoba atau pecandu untuk menghentikan kebiasaanya
yang tidak kuat melawan sugesti (relaps) atau sakaw. Narkotika
sentetis berfungsi sebagai obat "pengganti sementara". Bila sudah
benar-benar bebas, asupan narkoba sintetis ini dikurangi sedikit demi
sedikit sampai akhirnya berhenti total.
B. Psikotropika
Psikotropika
adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintetis,
yang memiliki khasiat psikoaktif malalui pengaruh selektif pada susunan
saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas normal dan
perilaku. Psikotropika adalah obat yang digunakan oleh dokter untuk
mengobati gangguan jiwa (psyche). Berdasarkan Undang-Undang No.5 tahun 1997, psikotropika dikelompokan menjadi empat golongan, yaitu:
- Golongan satu (1) adalah psikotropika dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan, dan sedang diteliti khasiatnya. Contohnya: MDMA, ekstasi, LSD, dan SDP.
- Golongan dua (2) adalah psikotropika dengan daya adiktif yang kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah amfetamin, metamfetamin, metakualon, dan sebagainya.
- Golongan tiga (3) adalah psikotropika dengan daya adiktifnya sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah lumibal, buprenorsina, fleenitrazepam, dan sebagainya.
- Golongan empat (4) adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah nitrazepam (BK, mogadon, dumolid), diazepam, dan lain-lain.
Berdasarkan ilmu farmakologi, psikotropika dikelompokan ke dalam tiga golongan yaitu depresan, stimulan, dan halusinogen.
- Kelompok depresan/penekan saraf pusat/penenang/obat tidur contohnya adalah valium, BK, Rohipnol, Magadon, dan lain-lain. Jika diminum, obat ini memberikan rasa tenang, ngantuk, tentram, dan damai. Obat ini juga dapat menghilangkan rasa takut dan gelisah.
- Kelompok stimulan/perangsang saraf pusat/anti tidur, obat ini mendatangkan rasa gembira, hilangnya rasa permusuhan, hilangnya rasa marah, ingin selalu aktif, badan terasa fit, dan tidak merasa lapar, daya kerja otak menjadi serba cepat, namun kurang terkendali.
- Kelompok halusinogen adalah obat, zat, tanaman, makanan, atau minuman yang dapat menimbulkan khayalan. Contohnya adalah LSD (Lysergic Acid Diethyltamide), getah tanaman kaktus, kecubung, jamur tertentu (misceline), dan ganja. Bila diminum dapat mendatangkan khayalan tentang peristiwa-peristiwa yang mengerikan, khayalan tentang kenikmatan sex, dan lain sebagainya.
C. Bahan adiktif lainnya
Golongan
adikitif lainnya adalah zat-zat selain narkotika dan psikotropika yang
dapat menimbulkan ketergantungan contohnya rokok, kelompok alkohol dan
minuman lain yang memabukan dan menimbulkan ketagihan, thiner, dan
zat-zat lain seperti lem kayu, penghapus cair, aseton, cat, bensin, yang
bila dihisap, dihirup dan dicium dapat memabukan. Jadi alkohol, rokok,
dan zat-zat lain yang memabukan dan menimbulkan ketagihan juga tergolong
narkoba.
0 komentar:
Posting Komentar