Jumat, 14 April 2017

PENGERTIAN NARKOBA DAN GOLONGANNYA

Edit Posted by with No comments

1. Pengertian Narkoba


Menurut Kurniawan (2008) Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati, serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.
Menurut Jackobus (2005) narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa senyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Menurut Ghoodse (2002), narkoba adalah zat kimia yang dibutuhkan untuk merewat kesehatan, ketika zat tersebut masuk ke dalam organ tubuh maka terjadi satu atau lebih perubahan fungsi di dalam tubuh. Lalu dilanjutkan lagi ketergantungan secara fisik dan psikis pada tubuh, sehingga bila zat tersebut dihentikan pengkonsumsiannya maka akan terjadi gangguan secara fisik dan psikis.
Narkoba diberi nama lain NAPZA kepanjangannya adalah Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya atau jenis obat-obatan dari tanaman atau pun bukan yang dapat menyebabkan efek ketergantungan terhadap seseorang yang mencobanya (Subagyo :2006:11). Tiap-tiap jenisnya dibagi lagi kedalam beberapa kelompok, yaitu:
     A.   Narkotika
    Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun bukan sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan hilangnya rasa. Zat ini dapat mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
   Narkotika memiliki tiga sifat yang menyababkan pemakai narkotika tidak dapat lepas dari cengkramannnya yaitu daya adiksi (ketagihan) yang sangat berat, daya toleran (penyesuaian) dan daya bitual (kebiasaan) yang sangat tinggi. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 tahun 1997, jenis narkotika dibagi ke dalam tiga kelompok yaitu:
  1. Narkotika golongan 1 (satu) adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adikitifnya sangat tinggi. Golongan ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan apapun, kecuali untuk penelitian atau ilmu pengetahuan. Contohnya adalah ganja, heroin, kokain, morfin, opium, dan lain-lain.
  2. Narkotika golongan 2 (dua) adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah petidin, benzetidin, betamatedol, dan lain-lain.
  3. Narkotika golongan 3 (tiga) adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah kodein.
Berdasarkan cara pembuatannya, narkotika dibedakan ke dalam tiga golongan yaitu narkotika alami, narkotika semisintetis, narkotika sintetis.
    1.) Narkotika alami adalah narkotika yang zat adiktifnya diambil dari tumbuh-tumbuhan (alam) contohnya:
a.   Ganja adalah tanaman perdu nama lainnya adalah canabis indica sering digunakan sebagai bumbu penyedap masakan, bila digunakan sebagai bumbu masak, daya adiktifnya rendah. Namun tidak demikian bila dibakar dan asapnya dihirup. Cara penyalahgunaannya dekeringkan dan dicampur dengan tembakau rokok atau dijadikan rokok dibakar dan dihisap. 
b.      Hasis adalah tanaman serupa ganja dapat disuling dan diambil sarinya. Dalam bentuk cair, harganya sangat mahal, gunanya adalah untuk disalahgunakan oleh pemadat-pemadat kelas tinggi.
c.   Koka adalah tanaman perdu merip pohon kopi. Biji koka sering digunakan untuk menambah kekuatan orang yang berperang atau berburu binatang, koka kemudian diolah menjadi kokain.
d.   Opium adalah bunga dengan bentuk dan warna yang indah, dari getah bunga opium dihasilkan candu (opait). Dulu digunakan untuk mengobati beberapa penyakit, memberi kekuatan, atau menghilangkan rasa sakit pada tentara yang terluka saat berperang atau berburu, tapi juga memiliki bahaya yang sangat besar.
    2.) Narkotika semisintetis adalah narkotika alami yang diolah dan diambil zat aktifnya (intisarinya) agar memiliki khasiat yang lebih kuat sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kedokteran. Contohnya:
a.  Morfin: dipakai dalam dunia kedokteran untuk menghilangkan rasa sakit atau pembiusan pada operasi (pembedahan).
b.      Kodein dipakai untuk obat penghilang batuk.
c.   Heroin tidak dipakai dalam pengobatan karena daya adiktifnya sangat besar dan manfaatnya secara medis belum ditemukan. Dalam perdagangan gelap, heroin diberi nama putaw atau pete/pt, bentuknya seperti tepung terigu halus, putih, dan agak kotor.
d.      Kokain olahan dari biji koka.
     3.) Narkotika sintetis adalah narkotika palsu yang dibuat dari bahan kimia. Narkotika ini digunakan untuk pembiusan dan pengobatan bagi orang yang menderita  ketergantungan narkoba (subtitusi), contohnya:
a.       Petidin adalah obat untuk bius lokal, operasi kecil, sunat, dan lain-lain.
b.      Methadon adalah obat untuk pengobatan pecandu narkoba.
c.       Naltrexone adalah obat untuk pengobatan pecandu juga. 
Selain untuk pembiusan, narkotika sintetis biasanya diberikan oleh dokter kepada penyalahguna narkoba atau pecandu untuk menghentikan kebiasaanya yang tidak kuat melawan sugesti (relaps) atau sakaw. Narkotika sentetis berfungsi sebagai obat "pengganti sementara". Bila sudah benar-benar bebas, asupan narkoba sintetis ini dikurangi sedikit demi sedikit sampai akhirnya berhenti total.
 
B. Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintetis, yang memiliki khasiat psikoaktif malalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas normal dan perilaku. Psikotropika adalah obat yang digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa (psyche). Berdasarkan Undang-Undang No.5 tahun 1997, psikotropika dikelompokan menjadi empat golongan, yaitu:

  1. Golongan satu (1) adalah psikotropika dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan, dan sedang diteliti khasiatnya. Contohnya: MDMA, ekstasi, LSD, dan SDP.
  2. Golongan dua (2) adalah psikotropika dengan daya adiktif yang kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah amfetamin, metamfetamin, metakualon, dan sebagainya.
  3. Golongan tiga (3) adalah psikotropika dengan daya adiktifnya sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah lumibal, buprenorsina, fleenitrazepam, dan sebagainya.
  4. Golongan empat (4) adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah nitrazepam (BK, mogadon, dumolid), diazepam, dan lain-lain.
Berdasarkan ilmu farmakologi, psikotropika dikelompokan ke dalam tiga golongan yaitu depresan, stimulan, dan halusinogen.
  1. Kelompok depresan/penekan saraf pusat/penenang/obat tidur contohnya adalah valium, BK, Rohipnol, Magadon, dan lain-lain. Jika diminum, obat ini memberikan rasa tenang, ngantuk, tentram, dan damai. Obat ini juga dapat menghilangkan rasa takut dan gelisah.
  2. Kelompok stimulan/perangsang saraf pusat/anti tidur, obat ini mendatangkan rasa gembira, hilangnya rasa permusuhan, hilangnya rasa marah, ingin selalu aktif, badan terasa fit, dan tidak merasa lapar, daya kerja otak menjadi serba cepat, namun kurang terkendali.
  3. Kelompok halusinogen adalah obat, zat, tanaman, makanan, atau minuman yang dapat menimbulkan khayalan. Contohnya adalah LSD (Lysergic Acid Diethyltamide), getah tanaman kaktus, kecubung, jamur tertentu (misceline), dan ganja. Bila diminum dapat mendatangkan khayalan tentang peristiwa-peristiwa yang mengerikan, khayalan tentang kenikmatan sex, dan lain sebagainya.
     C. Bahan adiktif lainnya
Golongan adikitif lainnya adalah zat-zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan contohnya rokok, kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukan dan menimbulkan ketagihan, thiner, dan zat-zat lain seperti lem kayu, penghapus cair, aseton, cat, bensin, yang bila dihisap, dihirup dan dicium dapat memabukan. Jadi alkohol, rokok, dan zat-zat lain yang memabukan dan menimbulkan ketagihan juga tergolong narkoba. 




0 komentar:

Posting Komentar