Contoh Kasus Penjualan Narkoba Secara Online
1. Kasus
Dagang Sabu Lewat Toko "Online", Tokopedia Merasa Dirugikan
Situs jual beli online Tokopedia
merasa dirugikan atas adanya dugaan transaksi narkoba yang terjadi di salah
satu platformnya.
Seperti diberitakan,
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran narkoba dengan modus lewat
toko online. Narkoba jenis sabu dan ekstasi diedarkan lewat toko
milik pelaku, Bless Shop, di Tokopedia ke tujuh provinsi dan delapan kotamadya.
CEO Tokopedia William
Tanuwijaya mengatakan, Tokopedia hanya berlaku semacam jejaring sosial bagi
pembeli dan penjual online di Indonesia—bersifat user
generated content.
"Jadi, kasus ini
serupa dengan kasus bisnis gelap esek-esek yang memanfaatkan
sosial media populer. Sosial media tidak dirancang untuk mengakomodir hal
tersebut, tetapi sebagian pihak tidak bertanggungjawablah yang kemudian
menyalahgunakannya. Tokopedia jelas dirugikan karena penyalahgunaan semacam
itu," kata William dalam keterangan tertulisnya.
Menurut dia, Tokopedia
memiliki syarat dan ketentuan yang jelas mengenai pelarangan penjualan barang
yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk di dalamnya
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza). Secara rutin, kata dia,
Tokopedia melakukan sweeping dan menutup toko-toko yang
melanggar syarat dan ketentuan yang telah dibuat.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh
pihak Tokopedia, akun toko online yang diduga menjual sabu itu
baru dibuat pada April 2015. Adapun login terakhir kali yang
dilakukan baru satu pekan lalu. William memastikan jumlah penjualannya
nol.
"Tidak terdapat aktivitas transaksi apa pun
di toko tersebut. Artinya, transaksi narkoba oleh tersangka yang bersangkutan
sama sekali tidak terjadi melalui platform kami, Tokopedia," ujarnya.
"Toko online Bless Shop,
yang pemiliknya saat ini sedang diperkarakan, berada dalam status
moderasi."
2.
Jual Narkoba Jenis Tembakau Gorila Lewat
Media Sosial
Polisi membekuk tiga
orang mahasiswa berinisial DN (28), MR (28), dan FDL (28) karena kedapatan
mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila. Adapun ketiganya mengedarkan
tembakau gorila itu melalui media sosial, seperti Instagram dan LINE.
Kasat Narkoba Polres
Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pengkapan itu terjadi pada
Rabu, 8 Februari 2017 Saat itu, polisi menerima laporan adanya peredaran
narkotika jenis tembakau gorila di kawasan Jakarta Selatan. Setelah ditelusuri,
tembakau gorila itu berasal dari DN, MR, dan FDL.
Setelah diketahui
keberadaan DN dan MR, kata Vivick, polisi pun melakukan penyergapan di
kos-kosan yang ada di Cimanggis, Depok, tepat di Jalan Akses UI, Gang Dharma
dan berhasil menangkap DN dan MR. Tak lama, polisi kembali menangkap FDL.
Saat menangkap pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 55 bungkus klip warna silver berisi tembakau gorila beraroma pisang seberat 145 gram dan 64 klip warna cokelat berisi tembakau gorilla seberat 324 gram berisi tembakau gorila aroma pisang.
Saat menangkap pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 55 bungkus klip warna silver berisi tembakau gorila beraroma pisang seberat 145 gram dan 64 klip warna cokelat berisi tembakau gorilla seberat 324 gram berisi tembakau gorila aroma pisang.
"Saat
diinterogasi, pelaku (DN dan MR) mengaku mendapatkan tembakau gorila itu dari
FDL dengan cara membeli dari akun instagram. Setelah itu, dia jual via
LINE," ujarnya pada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan.
Menurutnya, para
pelaku itu sudah menjual tembakau gorila ke pasaran sebanyak 250 gram dengan
harga Rp15 juta. Adapun cara mereka menjual tembakau berbahaya itu melalui
LINE. Setelah saling sepakat dengan pembeli, tembakau gorila itu dikemas dalam
bentuk angpau dan dijual.
Vivick mengungkapkan,
adapun tembakau gorila itu dijual dengan berbagai rasa, misalnya 1 gram
tembakau gorilla beraroma pisang, berzat sintetik Minacha dijual Rp 100 ribu.
Adapun tembakau gorila yang disita polisi itu senilai Rp50 juta.
Kepada polisi, tambah
Vivick, pelaku mengaku sudah mengedarkan tembakau gorila itu sejak tahun 2016
lalu. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal
132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika
dengan hukuman 20 tahun penjara.
3. Tiga Tahun Edarkan Ganja untuk Pelajar
Melalui Blackberry Massanger, ABG 18 Tahun Dibekuk BNN
Badan Narkotika
Nasional (BNN) Kota Depok menangkap MF (18) lantaran mengedarkan narkoba jenis
ganja. MF telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak tiga tahun
terakhir. Kepala BNN Kota Depok Hesti Cahyasari mengatakan, MF
sudah tiga tahun terakhir engedarkan ganja dikalangan pelajar khususnya di
Bojong Gede."Biasanya MF menjual dengan memanfaatkan BlackBerry massanger
(BBM) pada anak sekolah. Dia alumni salah satu sekolah di Bojong Gede,"
kata Hesti Cahyasari.
Menurut Hesti, mulanya
MF adalah pemakai sejak sekolah. Begitu lulus dan tak memiliki pekerjaan, MF
memilih menjadi pengedar ganja. MF kerap ditemani AF ketika menjajakan
ganja.
"Dia berdua dengan temannya. MF menjadi pengedar di kalangan anak sekolah sejak tahun 2014," ungkapnya. Hesti menuturkan,dari tangan MF disita ganja seberat 10 gram yang dipecah dalam tiga paket kecil siap edar.
"Dia berdua dengan temannya. MF menjadi pengedar di kalangan anak sekolah sejak tahun 2014," ungkapnya. Hesti menuturkan,dari tangan MF disita ganja seberat 10 gram yang dipecah dalam tiga paket kecil siap edar.
Selain MF dan AF, BNN
Kota Depok juga mengamankan PWS (29), pengedar sabu. Dia kedapatan
memiliki sabu seberat 1,22 gram. Ketiganya dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
4. BNN Jawa Tengah Bekuk Komplotan
Pemesan Narkoba dari Eropa
Narkotika dan obat terlarang yang beredar
di Kota Semarang terungkap didatangkan dari sejumlah negara Eropa. Hasil temuan
Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah bekerja sama dengan Badan Narkotika
Nasional dan PT Pos setempat menunjukkan narkoba beragam jenis itu didatangkan
dari Jerman, Belanda, dan Polandia.
“Ada lima jenis narkoba yang
berhasil kami sita beserta pengedarnya,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea dan
Cukai Jawa Tengah Untung Basuki di kantornya, Rabu, 28 Desember 2016.
Instansi gabungan itu menyita 1.000 butir ekstasi asal Jerman, 2,8 gram kokain
asal Belanda, 138,74 gram MDMA asal Polandia, 82,67 gram ketamine asal
Belanda, dan 1.624 lembar LSD asal Polandia.
"Barang itu dikirim ke Semarang
dengan alamat jelas, tapi nama disamarkan,” kata Untung. Petugas menetapkan tiga
orang tersangka berinisial EWT, ASN, dan EPS. Kantor Pos Semarang pernah
mengirimkan paket mencurigakan asal Jerman ke alamat sebuah rumah kos di daerah
Tegalsari, Kota Semarang. Setelah diperiksa dengan alat pemindai atau X-ray, paket
dengan manifes mainan anak itu ternyata berisi narkoba. Sebelumnya, barang itu
ditolak penerima yang dituju, kemudian diambil seseorang berinisial ASN, warga
Nganglik, Kota Semarang. "BNN menangkap ASN yang mengaku disuruh EWT,
warga Kawi, Semarang,” tutur Untung.
Hasil penangkapan kedua orang itu menunjukkan masih
ada beragam jenis narkoba lain yang disimpan EWT dan kekasihnya, EPS. Narkoba
asal Eropa itu disimpan di rumah EWT.
Kepala Badan Narkotika Nasional Jawa
Tengah Brigadir Jenderal Tri Agus menyatakan, dari hasil penyelidikan diketahui
bahwa penjualan narkoba asal Eropa itu dibeli secara online melalui
pembayaran bit coin. “Tersangka membeli narkoba secara online lewat
forum drug’s,” kata Tri. Sedangkan bit coin yang
digunakan untuk membayar merupakan sebuah mata uang virtual yang dapat
digunakan untuk transaksi lewat website khusus. “Bit coin itu
bisa ditukarkan dalam beberapa mata uang dolar, rupiah, euro dan yuan,” ucap
Tri.
Dalam prakteknya, ketiga tersangka punya peran masing-masing. EWT sebagai pemesan
narkoba ke Jerman, Belanda, dan Polandia; ASN sebagai pengambil paket; dan EPS
sebagai penyimpan.
Instansi gabungan itu menyita 1.000 butir ekstasi asal Jerman, 2,8 gram kokain asal Belanda, 138,74 gram MDMA asal Polandia, 82,67 gram ketamine asal Belanda, dan 1.624 lembar LSD asal Polandia.
Dalam prakteknya, ketiga tersangka punya peran masing-masing. EWT sebagai pemesan narkoba ke Jerman, Belanda, dan Polandia; ASN sebagai pengambil paket; dan EPS sebagai penyimpan.
beli sabu-sabu via online hanya disabugrosir, sabugrosir menjual sabu kualitas import, klik : https://sabugrosir2.wixsite.com/sabu2/shop
BalasHapusJual sabu online, sabugrosir terpercaya https://sabugrosir2.wixsite.com/sabu2/shop
BalasHapus