Rabu, 19 April 2017

UPAYA PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Edit Posted by with No comments



UPAYA PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA




A.    Upaya Polri Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkoba Saat Ini
Dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba Polri melakukan upaya-upaya dengan langkah-langkah :
1.     Non Penal
Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba ini tidak terlepas dari tindakan-tindakan Polri yang bersifat interdisipliner yang diawali dengan upaya preemtif (pembinaan) dan preventif (pencegahan) sebelum tindak pidana tersebut terjadi.
Menurut M. Kemal Darmawan dalam bukunya yang berjudul “Strategi Kepolisian Dalam Pencegahan Kejahatan”, definisi dari preemtif dan preventif adalah :
    Pre-emtif adalah kebijakan yang melihat akar masalah utama penyebab terjadinya kejahatan melalui pendekatan sosial, pendekatan situasional dan pendekatan kemasyarakatan untuk menghilangkan unsur Potensi Gangguan (Faktor Korelatif Kriminogen).
    Preventif sebagai upaya pencegahan atas timbulnya Ambang Gangguan (police hazard), agar tidak berlanjut menjadi gangguan nyata/ Ancaman Faktual (crime).
Sehingga dalam hal ini penulis mendefinisikan sendiri makna dari kedua tindakan kepolisian tersebut yaitu :
    Preemtif (Pembinaan) Merupakan salah satu upaya yang dilakukan Polri untuk menanggulangi dan memberantas penyalahgunaan narkoba. Tindakan Polri ini dilakukan dengan melihat akar masalah penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan melalui pendekatan sosial, situasional dan kemasyarakatan untuk menghilangkan unsur potensi gangguan. Tindakan preemtif yang dilakukan Polri dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba yaitu dengan melakukan pembinaan kepada masyarakat dengan cara sosialisasi, penyuluhan dan audiensi tentang bahaya dan dampak dari penyalahgunaan narkoba. Hal ini untuk antisipasi dan pencegahan dini melalui kegiatan-kegiatan edukatif dengan tujuan menghilangkan potensi penyalahgunaan narkoba (faktor peluang) dan pendorong terkontaminasinya seseorang menjadi pengguna.
    Preventif (Pencegahan) Anggota-anggota Kepolisian diterjunkan langsung ke wilayah-wilayah yang mencurigakan dijadikan tempat penampungan, penyimpanan, dan peredaran narkotika. Polisi juga mengadakan razia untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan bahkan penangkapan terhadap orang-orang yang diduga menyalahgunakan narkotika. Razia ini bisanya dilakukan ditempat hiburan malam dan juga tempat-tempat yang informasinya didapatkan dari masyarakat.
Selain itu dalam rangka meminimimalisir peredaran narkoba, Polri bekerjasama dengan instansi dan lembaga terkait, lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, ormas dan lain-lain. Dengan melakukan kegiatan sebagai berikut :

a. Kampanye anti peyalahgunaan narkoba :
    Hal ini dilakukan dengan pemberian informasi satu arah dari pembicara tentang bahaya pemakaian  narkoba dan tanpa tanya jawab. Biasanya hanya memberikan garis besar, dangkal, dan umum. Informasi disampaikan oleh tokoh masyarakat (ulama, pejabat Polri, seniman dan sebagainya). Kampanye anti penyalahgunaan narkoba dapat juga dilakukan melalui spanduk, poster, brosur dan baliho. Misi dari kampanye ini adalah sebagai pesan untuk melawan penyalahgunaan narkoba, tanpa penjelasan yang mendalam atau ilmiah tentang narkoba.

b. Penyuluhan seluk beluk narkoba :
    Berbeda dengan kampanye yang monolog, penyuluhan bersifat dialog dengan tanya jawab. Bentuk penyuluhan dapat berupa seminar, ceramah, dan lain-lain. Tujuannya adalah untuk mendalami pelbagai masalah tentang narkoba sehingga masyarakat benar-benar tahu dan karenanya tidak tertarik untuk menyalahgunakan narkoba. Pada penyuluhan ada dialog atau tanya jawab tentang narkoba lebih mendalam. Materi disampaikan oleh tenaga profesional - dokter, psikolog, polisi, ahli hukum, .sosiolog - sesuai dengan tema penyuluhan. Penyuluhan tentang narkoba ditinjau lebih mendalam dari masing-masingaspek sehingga lebih menarik daripada kampanye.

c. Upaya mengawasi dan mengendalikan produksi dan distribusi narkoba di masyarakat :
    Pengawasan dan pengendalian adalah program preventif yang menjadi tugas aparat terkait, seperti polisi, Departemen Kesehatan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM), Imigrasi, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan dan sebagainya. Tujuannya adalah agar narkoba dan bahan baku pembuatannya (precursor) tidak beredar sembarangan. Karena keterbatasan jumlah dan kemampuan petugas, program ini belum berjalan optimal. Masyarakat harus ikut serta membantu secara proaktif. Sayangnya, petunjuk dan pedoman peran serta masyarakat ini sangat kurang, sehingga peran serta masyarakat menjadi tidak optimal. Seharusnya instansi terkait membuat petunjuk praktis yang dapat    digunakan oleh masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi peredaran narkoba.

2.     Penal
     a. Represif (Penindakan)
        Represif merupakan upaya terakhir dalam memberantas penyalahgunaan narkotika yaitu dengan cara melakukan penindakan terhadap orang yang diduga menggunakan, meyimpan, menjual narkotika. Langkah represif inilah yang dilakukan Polisi untuk menjauhkan masyarakat dari ancaman faktual yang telah terjadi dengan memberikan tindakan tegas dan konsisten sehingga dapat membuat jera para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

B.    Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Polri Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkoba
Dalam usahanya menanggulangi penyalahgunaan narkoba, tentunya kepolisian mempunyai banyak faktor yang dihadapi. Adapun faktor-faktor tersebut adalah :
1.     Faktor Oknum Polisi Sendiri
      Tidak semua polisi itu baik dan tidak semua polisi itu buruk, pasti ada segelintir oknum yang melakukan penyimpangan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Ada beberapa anggota yang juga berperan dalam membantu peredaran narkoba untuk kepentingan pribadi mereka, ada juga anggota yang menjadi pemakai bahkan ada juga anggota yang menjadi Bandar walaupun tidak besar. Ini merupakan kelemahan dari dalam (internal) Polri yang perlu diperbaiki dan dibenahi oleh Polri sendiri karena ini menyangkut nama baik institusi. Anggota yang bertugas di fungsi narkoba memang mempunyai kecenderungan seperti dalam pelaksanaan tugasnya. Hal ini pun dibahas juga dalam system pembinaan personil di Biro Sumber Daya Manusia Polri. Makanya ada istilah “anggota yang bertugas disuatu fungsi yang selalu dihadapi dengan kejahatan dan kekerasan termasuk fungsi reserse dan narkoba, jangan dibiarkan bertugas di fungsi tersebut terlalu lama karena semakin lama anggota bertugas maka kecenderungan untuk melakukan penyimpangan akan semakin besar” (Pembahasan pada mata kuliah Sosiologi Kepolisian, 21 Mei 2015).

2.     Faktor Lingkungan
       Pengaruh ini ditimbulkan dari lingkungan sosial pelaku, baik itu lingkungan sekolah, pergaulan dan lain-lain. Hal tersebut dapat terjadi karena benteng pertahanan dirinya lemah, sehingga tidak dapat membendung pengaruh negatif dari lingkungannya. Pada awalnya para pelaku (pemakai) mungkin hanya sekedar ingin tahu dan coba-coba terhadap hal yang baru, kemudian dengan kesempatan yang memungkinkan serta didukung adanya sarana dan prasarana. Tapi lama kelamaan dirinya terperangkap pada jerat penyalahgunaan narkoba. Faktor lingkungan ini berperan besar dalam peningkatan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Oleh karenanya Polri tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan penanggulangan narkoba. Perlunya sikap kepedulian instansi terkait (dalam hal ini yang berkaitan dengan lingkungan pelaku antara lain sekolah, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan juga lembaga-lembaga yang bergerak dalam memerangi narkoba) serta peran serta orang tua (keluarga) yang menjadi benteng juga pertama dalam mencegah terjerumusnya anak-anak mereka atau bahkan mereka sendiri yang terjerumus.

3.     Faktor Media
      Ketersediaan media komunikasi yang sangat canggih dan mudah didapat tentu memiliki nilai sendiri bagi pemakai dan pelaku pengedar narkoba. Ketersediaan media komunikasi Handphone dan Internet merupakan bentuk komunikasi yang ideal guna melancarkan komunikasi antar para pelaku. Peran Handphone dan internet pula tidak hanya sebagai media komunikasi namun sebagai media transaksi berupa transaksi pembayaran melalui m-banking dan i-banking yang sangat mudah menjalankannya. Akibat adanya media komunikasi didalam peredaran narkoba tentu hal yang sangat menguntungkan bagi para pelaku. Dengan berkembangnya komunikasi, maka berkembang pula pola dan modus dari para pelaku kejahatan sehingga menjadikan peredarannya menjadi semakin luas pula serta menyulitkan Polri dalam menanggulanginya secara tuntas.

C.    Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Yang Diharapkan
      Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba masyarakat nampaknya masih sangat menggantungkan harapan pada peran aparat penegak hukum khususnya dalam hal ini yaitu Polri. Akan tetapi, mayoritas mereka kurang menyadari betapa berat tugas Polri dalam menangani masalah itu. Dengan segala keterbatasan terutama dalam penganggaran aparat harus menghadapi musuh dengan senjata uang yang berlimpah. Kita telah mengetahui betapa dahsyatnya kekuatan uang (money power) dalam mempengaruhi seseorang. Hanya seorang yang mempunyai integritas yang tinggi saja yang mungkin bisa kebal terhadap bujuk rayu kekuatan uang. Sayang jumlah mereka sangat sedikit.
     Idealnya hukum harus tetap ditegakkan apa pun iming-iming yang disodorkan oleh para pelaku kejahatan (Bandar Narkoba). Penegakan hukum itu tidak kenal kompromi dan tidak pandang bulu. Namun secara sosiologis sering kali tidka demikian karena menegakkan hukum itu juga merupakan pergumulan batin petugas untuk mengambil serangkaian putusan ditengah berbagai kebutuhan ekonominya selain keperluan individual lain.
     Mengingat betapa besarnya dampak yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan Narkoba dan cepatnya kontaminasi kepada generasi muda untuk mengkonsumsi Narkoba, maka diperlukan upaya-upaya konkrit untuk mengatasinya. Dalam upaya mencegah atau menanggulangi masalah penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan melalui pendekatan-pendekatan dan beberapa cara, adapun hal tersebut adalah :
a.     Meningkatkan iman dan taqwa melalui pendidikan agama dan keagamaan baik di sekolah maupun di masyarakat. Bukan hanya itu, bahkan anak yang masih dalam kandungan Sang Ibupun usaha mendidik anak tersebut sudah harus dilaksanakan yaitu dengan jalan kedua orangtuanya selalu berakhlak dan berbudi baik, menyempurnakan ibadah, memperbanyak bersedekah, membaca Al Qur’an, berpuasa, dan berdoa kepada Allah dengan tulus agar anak yang akan lahir nanti dalam bentuk fisik yang sempurna dan merupakan anak yang berjiwa shaleh.

b.     Meningkatkan peran keluarga melalui perwujudan keluarga sakinah, sebab peran keluarga sangat besar terhadap pembinaan diri seseorang. Hasil penelitia menunjukkan bahwa anak-anak nakal dan brandal pada umumnya adalah berasal dari keluarga yang berantakan (broken home). Dan unit terkecil dari masyarakat adalah rumah tangga. Di sinilah tempat pertama bagi anak-anak memperoleh pendidikan perihal nilai-nilai sejak anak dilahirkan. Maka dengan demikian orang tua sangat berperan pertama kali dalam mendidik, mengajar, membimbing, membina, dan membentuk anak-anaknya dengan :

1.) Memelihara kesejukan, ketentraman, kesegaran, keutuhan Memberikan kasih sayang, pengorbanan, perhatian, teladan yang baik, pengaruh yang luhur.
2.) Menanamkan nilai-nilai agama (iman dan ibadah), akhlak budi pekerti, disiplin dan prinsip-prinsip luhur lainnya.
3.) Melakukan kontrol, filter, pengendalian, dan koreksi seluruh sikap anak-anaknya secara bijaksana baik di rumah maupun di luar.
4.) Keharmonisan rumah tangga sehingga anak-anak merasa tenang, nyaman, aman, damai, bahagia, dan betah tinggal di tengah-tengah pergaulan keluarga setiap hari.
5.) Penanaman nilai sejak dini bahwa Narkoba adalah haram sebagaimana haramnya Babi dan berbuat zina.
6.) Meningkatkan peran orang tua dalam mencegah Narkoba, di Rumah oleh Ayah dan Ibu, di Sekolah oleh Guru/ Dosen dan di masyarakat oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat serta aparat penegak hukum.
7.) Melakukan dengan cara Preventif (pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembinaan dan penyuluhan serta pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama, pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan distribusi obat-obatan ilegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.
8.) Secara Represif (penindakan), yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur hukum dan berdasarkan hukum , yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang dibantu oleh masyarakat. Kalau masyarakat mengetahui hal tersebut harus segera melaporkan kepada pihak yang berwajib ( kepolisian ) dan tidak boleh main hakim sendiri.
9.) Dengan pendekatan melalui Kuratif (pengobatan), bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan media lain. Di Indonesia sudah banyak didirikan tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitasi pecandu narkoba seperti Yayasan Titihan Respati, pesantren-pesantren, yayasan Pondok Bina Kasih dll.
10.) Rehabilitatif (rehabilitasi), dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak boleh mengasingkan para korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba.

Jumat, 14 April 2017

PENGERTIAN NARKOBA DAN GOLONGANNYA

Edit Posted by with No comments

1. Pengertian Narkoba


Menurut Kurniawan (2008) Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati, serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.
Menurut Jackobus (2005) narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa senyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Menurut Ghoodse (2002), narkoba adalah zat kimia yang dibutuhkan untuk merewat kesehatan, ketika zat tersebut masuk ke dalam organ tubuh maka terjadi satu atau lebih perubahan fungsi di dalam tubuh. Lalu dilanjutkan lagi ketergantungan secara fisik dan psikis pada tubuh, sehingga bila zat tersebut dihentikan pengkonsumsiannya maka akan terjadi gangguan secara fisik dan psikis.
Narkoba diberi nama lain NAPZA kepanjangannya adalah Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya atau jenis obat-obatan dari tanaman atau pun bukan yang dapat menyebabkan efek ketergantungan terhadap seseorang yang mencobanya (Subagyo :2006:11). Tiap-tiap jenisnya dibagi lagi kedalam beberapa kelompok, yaitu:
     A.   Narkotika
    Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun bukan sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan hilangnya rasa. Zat ini dapat mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
   Narkotika memiliki tiga sifat yang menyababkan pemakai narkotika tidak dapat lepas dari cengkramannnya yaitu daya adiksi (ketagihan) yang sangat berat, daya toleran (penyesuaian) dan daya bitual (kebiasaan) yang sangat tinggi. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 tahun 1997, jenis narkotika dibagi ke dalam tiga kelompok yaitu:
  1. Narkotika golongan 1 (satu) adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adikitifnya sangat tinggi. Golongan ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan apapun, kecuali untuk penelitian atau ilmu pengetahuan. Contohnya adalah ganja, heroin, kokain, morfin, opium, dan lain-lain.
  2. Narkotika golongan 2 (dua) adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah petidin, benzetidin, betamatedol, dan lain-lain.
  3. Narkotika golongan 3 (tiga) adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah kodein.
Berdasarkan cara pembuatannya, narkotika dibedakan ke dalam tiga golongan yaitu narkotika alami, narkotika semisintetis, narkotika sintetis.
    1.) Narkotika alami adalah narkotika yang zat adiktifnya diambil dari tumbuh-tumbuhan (alam) contohnya:
a.   Ganja adalah tanaman perdu nama lainnya adalah canabis indica sering digunakan sebagai bumbu penyedap masakan, bila digunakan sebagai bumbu masak, daya adiktifnya rendah. Namun tidak demikian bila dibakar dan asapnya dihirup. Cara penyalahgunaannya dekeringkan dan dicampur dengan tembakau rokok atau dijadikan rokok dibakar dan dihisap. 
b.      Hasis adalah tanaman serupa ganja dapat disuling dan diambil sarinya. Dalam bentuk cair, harganya sangat mahal, gunanya adalah untuk disalahgunakan oleh pemadat-pemadat kelas tinggi.
c.   Koka adalah tanaman perdu merip pohon kopi. Biji koka sering digunakan untuk menambah kekuatan orang yang berperang atau berburu binatang, koka kemudian diolah menjadi kokain.
d.   Opium adalah bunga dengan bentuk dan warna yang indah, dari getah bunga opium dihasilkan candu (opait). Dulu digunakan untuk mengobati beberapa penyakit, memberi kekuatan, atau menghilangkan rasa sakit pada tentara yang terluka saat berperang atau berburu, tapi juga memiliki bahaya yang sangat besar.
    2.) Narkotika semisintetis adalah narkotika alami yang diolah dan diambil zat aktifnya (intisarinya) agar memiliki khasiat yang lebih kuat sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kedokteran. Contohnya:
a.  Morfin: dipakai dalam dunia kedokteran untuk menghilangkan rasa sakit atau pembiusan pada operasi (pembedahan).
b.      Kodein dipakai untuk obat penghilang batuk.
c.   Heroin tidak dipakai dalam pengobatan karena daya adiktifnya sangat besar dan manfaatnya secara medis belum ditemukan. Dalam perdagangan gelap, heroin diberi nama putaw atau pete/pt, bentuknya seperti tepung terigu halus, putih, dan agak kotor.
d.      Kokain olahan dari biji koka.
     3.) Narkotika sintetis adalah narkotika palsu yang dibuat dari bahan kimia. Narkotika ini digunakan untuk pembiusan dan pengobatan bagi orang yang menderita  ketergantungan narkoba (subtitusi), contohnya:
a.       Petidin adalah obat untuk bius lokal, operasi kecil, sunat, dan lain-lain.
b.      Methadon adalah obat untuk pengobatan pecandu narkoba.
c.       Naltrexone adalah obat untuk pengobatan pecandu juga. 
Selain untuk pembiusan, narkotika sintetis biasanya diberikan oleh dokter kepada penyalahguna narkoba atau pecandu untuk menghentikan kebiasaanya yang tidak kuat melawan sugesti (relaps) atau sakaw. Narkotika sentetis berfungsi sebagai obat "pengganti sementara". Bila sudah benar-benar bebas, asupan narkoba sintetis ini dikurangi sedikit demi sedikit sampai akhirnya berhenti total.
 
B. Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintetis, yang memiliki khasiat psikoaktif malalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas normal dan perilaku. Psikotropika adalah obat yang digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa (psyche). Berdasarkan Undang-Undang No.5 tahun 1997, psikotropika dikelompokan menjadi empat golongan, yaitu:

  1. Golongan satu (1) adalah psikotropika dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan, dan sedang diteliti khasiatnya. Contohnya: MDMA, ekstasi, LSD, dan SDP.
  2. Golongan dua (2) adalah psikotropika dengan daya adiktif yang kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah amfetamin, metamfetamin, metakualon, dan sebagainya.
  3. Golongan tiga (3) adalah psikotropika dengan daya adiktifnya sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah lumibal, buprenorsina, fleenitrazepam, dan sebagainya.
  4. Golongan empat (4) adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah nitrazepam (BK, mogadon, dumolid), diazepam, dan lain-lain.
Berdasarkan ilmu farmakologi, psikotropika dikelompokan ke dalam tiga golongan yaitu depresan, stimulan, dan halusinogen.
  1. Kelompok depresan/penekan saraf pusat/penenang/obat tidur contohnya adalah valium, BK, Rohipnol, Magadon, dan lain-lain. Jika diminum, obat ini memberikan rasa tenang, ngantuk, tentram, dan damai. Obat ini juga dapat menghilangkan rasa takut dan gelisah.
  2. Kelompok stimulan/perangsang saraf pusat/anti tidur, obat ini mendatangkan rasa gembira, hilangnya rasa permusuhan, hilangnya rasa marah, ingin selalu aktif, badan terasa fit, dan tidak merasa lapar, daya kerja otak menjadi serba cepat, namun kurang terkendali.
  3. Kelompok halusinogen adalah obat, zat, tanaman, makanan, atau minuman yang dapat menimbulkan khayalan. Contohnya adalah LSD (Lysergic Acid Diethyltamide), getah tanaman kaktus, kecubung, jamur tertentu (misceline), dan ganja. Bila diminum dapat mendatangkan khayalan tentang peristiwa-peristiwa yang mengerikan, khayalan tentang kenikmatan sex, dan lain sebagainya.
     C. Bahan adiktif lainnya
Golongan adikitif lainnya adalah zat-zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan contohnya rokok, kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukan dan menimbulkan ketagihan, thiner, dan zat-zat lain seperti lem kayu, penghapus cair, aseton, cat, bensin, yang bila dihisap, dihirup dan dicium dapat memabukan. Jadi alkohol, rokok, dan zat-zat lain yang memabukan dan menimbulkan ketagihan juga tergolong narkoba. 




HUKUMAN BAGI PARA PEMAKAI DAN PENGEDAR NARKOBA

Edit Posted by with 3 comments
Hukuman Bagi Para Pemakai Dan Pengedar Narkoba

Berikut ini adalah pasal dan ayat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


MENANAM, MEMELIHARA, MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN (contoh:ganja)
  • Pasal 111 (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam,memelihara,memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
  • Pasal 111 (2) : Dalam hal perbuatan menanam,memelihara,menyimpan,menguasai,atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon ,pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah ditambah 1/3.

MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA BUKAN TANAMAN (contoh:sabu,ekstacy)
  • Pasal 112 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah
  • Pasal 117 ayat (1) : setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan II dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 600 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar rupiah.
  • Pasal 122 ayat (1) : setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan III dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 400 juta rupiah dan paling banyak Rp 3 miliar rupiah

MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA BUKAN TANAMAN LEBIH DARI 5 GRAM
  • Pasal 112 ayat (2) : Dalam hal perbuatan memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah ditambah 1/3
  • Pasal 117 ayat (2) :  Dalam hal perbuatan memiliki,menyimpan ,menguasai atau menyediakan narkotika golongan II yang beratnya melebihi 5 gram ,pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah ditambah 1/3
  • Pasal 122 ayat (2) : Dalam hal perbuatan memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan III beratnya melebihi 5 gram ,pelaku dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana dengan paling banyak Rp 3 miliar ditambah 1/3.

MEMPRODUKSI, MENGIMPOR, MENGEKSPOR ATAU MENYALURKAN NARKOTIKA
  • Pasal 113 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,mengimpor,mengekspor,atau menyalurkan narkotika golongan I  dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
  • Pasal 118 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,mengimpor,mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan II dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah
  • Pasal 123 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,mengimpor,mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan III dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 600 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar rupiah

MEMPRODUKSI, MENGIMPOR, MENGEKSPOR, ATAU MENYALURKAN NARKOTIKA DALAM BENTUK TANAMAN LEBIH DARI 1 KILOGRAM/5 BATANG POHON ATAU BUKAN TANAMAN LEBIH DARI 5 GRAM
  • Pasal 113 ayat (2) : Dalam hal perbuatan memproduksi,mengimpor,mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya lebih dari 1 kilogram atau 5 batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman berat lebih dari 5 gram pelaku dipidana mati,penjara seumur hidup,paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun,dan denda maksimum 10 miliar ditambah 1/3
  • Pasal 118 ayat (2) : Dalam hal perbuatan memproduksi,mengimpor,mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat(1) beratnya lebih dari 5 gram ,pelaku dipidana mati,penjara seumur hidup,penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 8 miliar ditambah 1/3
  • Pasal 123 ayat (2) : dalam hal perbuatan memproduksi,mengimpor,mengekspor,atau menyalurkan narkotika golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat(1) beratnya lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah ditambah 1/3

MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, ATAU MENYERAHKAN
  • Pasal 114 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan I ,pelaku dipidana penjara seumur hidup,penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
  • Pasal 119 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan II,pelaku dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
  • Pasal 124 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan III pelaku dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun,dan pidana denda paling sedikit Rp 600 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar rupiah.

MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA,MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI ATAU MENYERAHKAN
  • Pasal 114 ayat (2) : Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yang dalam bentuk tanaman beratnya lebih dari 1 kilogram atau 5 batang pohon,atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram pelaku dipidana mati,penjara seumur hidup,paling singkat 6 tahun,paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah 1/3
  • Pasal 119 ayat (2) : Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya lebih dari 5 gram dipidana mati,penjara seumur hidup,penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 8 miliar ditambah 1/3
  • Pasal 124 ayat (2) : Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar ditambah 1/3

MEMBAWA, MENGIRIM, MENGANGKUT ATAU MENTRANSITO
  • Pasal 115 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum membawa,mengirim,mengangkut atau mentransito narkotika golongan I dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
  • Pasal 120 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa,mengirim,mengangkut atau mentransito narkotika golongan II dipidana penjara paling singkat 3 tahun,paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 600 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar rupiah
  • Pasal 125 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum membawa,mengirim,mengangkut atau mentransito narkotika golongan III dipidana penjara paling singkat 2 tahun ,paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 400 juta rupiah dan paling banyak Rp 3 miliar rupiah.

MEMBAWA, MENGIRIM, MENGANGKUT ATAU MENTRANSITO NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN LEBIH DARI 1 KILOGRAM ATAU 5 BATANG POHON ATAU DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA LEBIH DARI 5 GRAM
  • Pasal 115 ayat (2) : Dalam hal perbuatan membawa,mengirim,mengangkut,atau menransito narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) beratnya lebih dari 1 kilogram atau lebih dari 5 batang pohon dan dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup,penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah ditambah 1/3
  • Pasal 120 ayat (2) : Dalam hal perbuatan membawa,mengirim,mengangkut atau mentransito narkotika golongan II sebagaimana pada ayat (1) beratnya lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah ditambah 1/3
  • Pasal 125 ayat (2) : Dalam hal perbuatan membawa,mengirim,mengangkut atau mentransito narkotika golongan III sebagimana pada ayat (1) beratnya lebih dari 5 gram ,pelaku dipidana penjara paling singkat 3 tahun ,paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar rupiah ditambah 1/3
  •  
     
MENGGUNAKAN NARKOTIKA TERHADAP ATAU DIBERIKAN UNTUK ORANG LAIN
  • Pasal 116 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain dipidana penjara paling singkat 5 tahun ,paling lama 15 tahun, pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak rp 10 miliar rupiah
  • Pasal 121 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan II terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan II untuk digunakan orang lain dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,dan denda Paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 Miliar rupiah.

MENGGUNAKAN NARKOTIKA TERHADAP ATAU DIBERIKAN UNTUK ORANG LAIN YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MATI ATAU CACAT PERMANEN
  • Pasal 116 ayat (2) : Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian narkotika golongan I untuk orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat I mengakibatkan mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen pelaku dipidana mati atau penjara seumur hidup ,paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun,denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah ditambah 1/3
Sumber: Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika

CONTOH KASUS PENJUALAN NARKOBA SECARA ONLINE

Edit Posted by with 2 comments
Contoh Kasus Penjualan Narkoba Secara Online

      1.  Kasus Dagang Sabu Lewat Toko "Online", Tokopedia Merasa Dirugikan
Situs jual beli online Tokopedia merasa dirugikan atas adanya dugaan transaksi narkoba yang terjadi di salah satu platformnya. Seperti diberitakan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran narkoba dengan modus lewat toko online. Narkoba jenis sabu dan ekstasi diedarkan lewat toko milik pelaku, Bless Shop, di Tokopedia ke tujuh provinsi dan delapan kotamadya.
CEO Tokopedia William Tanuwijaya mengatakan, Tokopedia hanya berlaku semacam jejaring sosial bagi pembeli dan penjual online di Indonesia—bersifat user generated content. "Jadi, kasus ini serupa dengan kasus bisnis gelap esek-esek yang memanfaatkan sosial media populer. Sosial media tidak dirancang untuk mengakomodir hal tersebut, tetapi sebagian pihak tidak bertanggungjawablah yang kemudian menyalahgunakannya. Tokopedia jelas dirugikan karena penyalahgunaan semacam itu," kata William dalam keterangan tertulisnya.
Menurut dia, Tokopedia memiliki syarat dan ketentuan yang jelas mengenai pelarangan penjualan barang yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk di dalamnya narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza). Secara rutin, kata dia, Tokopedia melakukan sweeping dan menutup toko-toko yang melanggar syarat dan ketentuan yang telah dibuat.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh pihak Tokopedia, akun toko online yang diduga menjual sabu itu baru dibuat pada April 2015. Adapun login terakhir kali yang dilakukan baru satu pekan lalu. William memastikan jumlah penjualannya nol.
"Tidak terdapat aktivitas transaksi apa pun di toko tersebut. Artinya, transaksi narkoba oleh tersangka yang bersangkutan sama sekali tidak terjadi melalui platform kami, Tokopedia," ujarnya.
"Toko online Bless Shop, yang pemiliknya saat ini sedang diperkarakan, berada dalam status moderasi."

2.       Jual Narkoba Jenis Tembakau Gorila Lewat Media Sosial
Polisi membekuk tiga orang mahasiswa berinisial DN (28), MR (28), dan FDL (28) karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila. Adapun ketiganya mengedarkan tembakau gorila itu melalui media sosial, seperti Instagram dan LINE.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pengkapan itu terjadi pada Rabu, 8 Februari 2017 Saat itu, polisi menerima laporan adanya peredaran narkotika jenis tembakau gorila di kawasan Jakarta Selatan. Setelah ditelusuri, tembakau gorila itu berasal dari DN, MR, dan FDL.
Setelah diketahui keberadaan DN dan MR, kata Vivick, polisi pun melakukan penyergapan di kos-kosan yang ada di Cimanggis, Depok, tepat di Jalan Akses UI, Gang Dharma dan berhasil menangkap DN dan MR. Tak lama, polisi kembali menangkap FDL.
Saat menangkap pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 55 bungkus klip warna silver berisi tembakau gorila beraroma pisang seberat 145 gram dan 64 klip warna cokelat berisi tembakau gorilla seberat 324 gram berisi tembakau gorila aroma pisang.
"Saat diinterogasi, pelaku (DN dan MR) mengaku mendapatkan tembakau gorila itu dari FDL dengan cara membeli dari akun instagram. Setelah itu, dia jual via LINE," ujarnya pada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan.
Menurutnya, para pelaku itu sudah menjual tembakau gorila ke pasaran sebanyak 250 gram dengan harga Rp15 juta. Adapun cara mereka menjual tembakau berbahaya itu melalui LINE. Setelah saling sepakat dengan pembeli, tembakau gorila itu dikemas dalam bentuk angpau dan dijual.
Vivick mengungkapkan, adapun tembakau gorila itu dijual dengan berbagai rasa, misalnya 1 gram tembakau gorilla beraroma pisang, berzat sintetik Minacha dijual Rp 100 ribu. Adapun tembakau gorila yang disita polisi itu senilai Rp50 juta.
Kepada polisi, tambah Vivick, pelaku mengaku sudah mengedarkan tembakau gorila itu sejak tahun 2016 lalu. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara. 
3. Tiga Tahun Edarkan Ganja untuk Pelajar Melalui Blackberry Massanger, ABG 18 Tahun Dibekuk BNN

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok menangkap MF (18) lantaran mengedarkan narkoba jenis ganja. MF telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak tiga tahun terakhir.   Kepala BNN Kota Depok Hesti Cahyasari mengatakan, MF sudah tiga tahun terakhir engedarkan ganja dikalangan pelajar khususnya di Bojong Gede."Biasanya MF menjual dengan memanfaatkan BlackBerry massanger (BBM) pada anak sekolah. Dia alumni salah satu sekolah di Bojong Gede," kata Hesti Cahyasari.
Menurut Hesti, mulanya MF adalah pemakai sejak sekolah. Begitu lulus dan tak memiliki pekerjaan, MF memilih menjadi pengedar ganja. MF kerap ditemani AF ketika menjajakan ganja.
"Dia berdua dengan temannya. MF menjadi pengedar di kalangan anak sekolah sejak tahun 2014," ungkapnya. Hesti menuturkan,dari tangan MF disita ganja seberat 10 gram yang dipecah dalam tiga paket kecil siap edar. 
Selain MF dan AF, BNN Kota Depok juga mengamankan PWS (29),  pengedar sabu. Dia kedapatan memiliki sabu seberat 1,22 gram. Ketiganya dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

      4. BNN Jawa Tengah Bekuk Komplotan Pemesan Narkoba dari Eropa 

Narkotika dan obat terlarang yang beredar di Kota Semarang terungkap didatangkan dari sejumlah negara Eropa. Hasil temuan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dan PT Pos setempat menunjukkan narkoba beragam jenis itu didatangkan dari Jerman, Belanda, dan Polandia.
“Ada lima jenis narkoba yang berhasil kami sita beserta pengedarnya,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah Untung Basuki di kantornya, Rabu, 28 Desember 2016.
Instansi gabungan itu menyita 1.000 butir ekstasi asal Jerman, 2,8 gram kokain asal Belanda, 138,74 gram MDMA asal Polandia, 82,67 gram ketamine asal Belanda, dan 1.624 lembar LSD asal Polandia.
"Barang itu dikirim ke Semarang dengan alamat jelas, tapi nama disamarkan,” kata Untung. Petugas menetapkan tiga orang tersangka berinisial EWT, ASN, dan EPS. Kantor Pos Semarang pernah mengirimkan paket mencurigakan asal Jerman ke alamat sebuah rumah kos di daerah Tegalsari, Kota Semarang. Setelah diperiksa dengan alat pemindai atau X-ray, paket dengan manifes mainan anak itu ternyata berisi narkoba. Sebelumnya, barang itu ditolak penerima yang dituju, kemudian diambil seseorang berinisial ASN, warga Nganglik, Kota Semarang. "BNN menangkap ASN yang mengaku disuruh EWT, warga Kawi, Semarang,” tutur Untung. 
                  Hasil penangkapan kedua orang itu menunjukkan masih ada beragam jenis narkoba lain yang disimpan EWT dan kekasihnya, EPS. Narkoba asal Eropa itu disimpan di rumah EWT.
Kepala Badan Narkotika Nasional Jawa Tengah Brigadir Jenderal Tri Agus menyatakan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa penjualan narkoba asal Eropa itu dibeli secara online melalui pembayaran bit coin. “Tersangka membeli narkoba secara online lewat forum drug’s,” kata Tri. Sedangkan bit coin yang digunakan untuk membayar merupakan sebuah mata uang virtual yang dapat digunakan untuk transaksi lewat website khusus. “Bit coin itu bisa ditukarkan dalam beberapa mata uang dolar, rupiah, euro dan yuan,” ucap Tri.
Dalam prakteknya, ketiga tersangka punya peran masing-masing. EWT sebagai pemesan narkoba ke Jerman, Belanda, dan Polandia; ASN sebagai pengambil paket; dan EPS sebagai penyimpan.

      5. Jual Tembakau Sintetis Ganesha, Pemuda di Bogor Diciduk Polisi

           Setelah Satuan Nakoba Polres Bogor mengamankan pemuda berinisial SL (24) lantaran menjual tembakau sintetis merk Ganesa di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam Wijaya mengatakan penangkapan berawal adanya informasi bahwa SL menjual tembakau sintetis merek Ganesa. Polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan SL di wilayah Kampung Sawah, Kecamatan Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
    "Kami amankan tiga bungkus plastik dan amplop diduga berisi tembakau Ganesa dan satu linting bekas pakai," katanya. Pelaku mengaku menjual tembakau Ganesa melalui online lalu mengirimkan barang berupa kain yang nantinya diselipkan tembakau Ganesa. 

          "Saat ini pelaku dan dan barang buktinya sudah kami amankan di Satnarkoba Polres Bogor. Kami akan terus dalami kasus ini," jelasnya.
     Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ayat 86 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.