Jumat, 14 April 2017

CONTOH KASUS PENJUALAN NARKOBA SECARA ONLINE

Edit Posted by with 2 comments
Contoh Kasus Penjualan Narkoba Secara Online

      1.  Kasus Dagang Sabu Lewat Toko "Online", Tokopedia Merasa Dirugikan
Situs jual beli online Tokopedia merasa dirugikan atas adanya dugaan transaksi narkoba yang terjadi di salah satu platformnya. Seperti diberitakan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran narkoba dengan modus lewat toko online. Narkoba jenis sabu dan ekstasi diedarkan lewat toko milik pelaku, Bless Shop, di Tokopedia ke tujuh provinsi dan delapan kotamadya.
CEO Tokopedia William Tanuwijaya mengatakan, Tokopedia hanya berlaku semacam jejaring sosial bagi pembeli dan penjual online di Indonesia—bersifat user generated content. "Jadi, kasus ini serupa dengan kasus bisnis gelap esek-esek yang memanfaatkan sosial media populer. Sosial media tidak dirancang untuk mengakomodir hal tersebut, tetapi sebagian pihak tidak bertanggungjawablah yang kemudian menyalahgunakannya. Tokopedia jelas dirugikan karena penyalahgunaan semacam itu," kata William dalam keterangan tertulisnya.
Menurut dia, Tokopedia memiliki syarat dan ketentuan yang jelas mengenai pelarangan penjualan barang yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk di dalamnya narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza). Secara rutin, kata dia, Tokopedia melakukan sweeping dan menutup toko-toko yang melanggar syarat dan ketentuan yang telah dibuat.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh pihak Tokopedia, akun toko online yang diduga menjual sabu itu baru dibuat pada April 2015. Adapun login terakhir kali yang dilakukan baru satu pekan lalu. William memastikan jumlah penjualannya nol.
"Tidak terdapat aktivitas transaksi apa pun di toko tersebut. Artinya, transaksi narkoba oleh tersangka yang bersangkutan sama sekali tidak terjadi melalui platform kami, Tokopedia," ujarnya.
"Toko online Bless Shop, yang pemiliknya saat ini sedang diperkarakan, berada dalam status moderasi."

2.       Jual Narkoba Jenis Tembakau Gorila Lewat Media Sosial
Polisi membekuk tiga orang mahasiswa berinisial DN (28), MR (28), dan FDL (28) karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila. Adapun ketiganya mengedarkan tembakau gorila itu melalui media sosial, seperti Instagram dan LINE.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pengkapan itu terjadi pada Rabu, 8 Februari 2017 Saat itu, polisi menerima laporan adanya peredaran narkotika jenis tembakau gorila di kawasan Jakarta Selatan. Setelah ditelusuri, tembakau gorila itu berasal dari DN, MR, dan FDL.
Setelah diketahui keberadaan DN dan MR, kata Vivick, polisi pun melakukan penyergapan di kos-kosan yang ada di Cimanggis, Depok, tepat di Jalan Akses UI, Gang Dharma dan berhasil menangkap DN dan MR. Tak lama, polisi kembali menangkap FDL.
Saat menangkap pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 55 bungkus klip warna silver berisi tembakau gorila beraroma pisang seberat 145 gram dan 64 klip warna cokelat berisi tembakau gorilla seberat 324 gram berisi tembakau gorila aroma pisang.
"Saat diinterogasi, pelaku (DN dan MR) mengaku mendapatkan tembakau gorila itu dari FDL dengan cara membeli dari akun instagram. Setelah itu, dia jual via LINE," ujarnya pada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan.
Menurutnya, para pelaku itu sudah menjual tembakau gorila ke pasaran sebanyak 250 gram dengan harga Rp15 juta. Adapun cara mereka menjual tembakau berbahaya itu melalui LINE. Setelah saling sepakat dengan pembeli, tembakau gorila itu dikemas dalam bentuk angpau dan dijual.
Vivick mengungkapkan, adapun tembakau gorila itu dijual dengan berbagai rasa, misalnya 1 gram tembakau gorilla beraroma pisang, berzat sintetik Minacha dijual Rp 100 ribu. Adapun tembakau gorila yang disita polisi itu senilai Rp50 juta.
Kepada polisi, tambah Vivick, pelaku mengaku sudah mengedarkan tembakau gorila itu sejak tahun 2016 lalu. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara. 
3. Tiga Tahun Edarkan Ganja untuk Pelajar Melalui Blackberry Massanger, ABG 18 Tahun Dibekuk BNN

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok menangkap MF (18) lantaran mengedarkan narkoba jenis ganja. MF telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak tiga tahun terakhir.   Kepala BNN Kota Depok Hesti Cahyasari mengatakan, MF sudah tiga tahun terakhir engedarkan ganja dikalangan pelajar khususnya di Bojong Gede."Biasanya MF menjual dengan memanfaatkan BlackBerry massanger (BBM) pada anak sekolah. Dia alumni salah satu sekolah di Bojong Gede," kata Hesti Cahyasari.
Menurut Hesti, mulanya MF adalah pemakai sejak sekolah. Begitu lulus dan tak memiliki pekerjaan, MF memilih menjadi pengedar ganja. MF kerap ditemani AF ketika menjajakan ganja.
"Dia berdua dengan temannya. MF menjadi pengedar di kalangan anak sekolah sejak tahun 2014," ungkapnya. Hesti menuturkan,dari tangan MF disita ganja seberat 10 gram yang dipecah dalam tiga paket kecil siap edar. 
Selain MF dan AF, BNN Kota Depok juga mengamankan PWS (29),  pengedar sabu. Dia kedapatan memiliki sabu seberat 1,22 gram. Ketiganya dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

      4. BNN Jawa Tengah Bekuk Komplotan Pemesan Narkoba dari Eropa 

Narkotika dan obat terlarang yang beredar di Kota Semarang terungkap didatangkan dari sejumlah negara Eropa. Hasil temuan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dan PT Pos setempat menunjukkan narkoba beragam jenis itu didatangkan dari Jerman, Belanda, dan Polandia.
“Ada lima jenis narkoba yang berhasil kami sita beserta pengedarnya,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah Untung Basuki di kantornya, Rabu, 28 Desember 2016.
Instansi gabungan itu menyita 1.000 butir ekstasi asal Jerman, 2,8 gram kokain asal Belanda, 138,74 gram MDMA asal Polandia, 82,67 gram ketamine asal Belanda, dan 1.624 lembar LSD asal Polandia.
"Barang itu dikirim ke Semarang dengan alamat jelas, tapi nama disamarkan,” kata Untung. Petugas menetapkan tiga orang tersangka berinisial EWT, ASN, dan EPS. Kantor Pos Semarang pernah mengirimkan paket mencurigakan asal Jerman ke alamat sebuah rumah kos di daerah Tegalsari, Kota Semarang. Setelah diperiksa dengan alat pemindai atau X-ray, paket dengan manifes mainan anak itu ternyata berisi narkoba. Sebelumnya, barang itu ditolak penerima yang dituju, kemudian diambil seseorang berinisial ASN, warga Nganglik, Kota Semarang. "BNN menangkap ASN yang mengaku disuruh EWT, warga Kawi, Semarang,” tutur Untung. 
                  Hasil penangkapan kedua orang itu menunjukkan masih ada beragam jenis narkoba lain yang disimpan EWT dan kekasihnya, EPS. Narkoba asal Eropa itu disimpan di rumah EWT.
Kepala Badan Narkotika Nasional Jawa Tengah Brigadir Jenderal Tri Agus menyatakan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa penjualan narkoba asal Eropa itu dibeli secara online melalui pembayaran bit coin. “Tersangka membeli narkoba secara online lewat forum drug’s,” kata Tri. Sedangkan bit coin yang digunakan untuk membayar merupakan sebuah mata uang virtual yang dapat digunakan untuk transaksi lewat website khusus. “Bit coin itu bisa ditukarkan dalam beberapa mata uang dolar, rupiah, euro dan yuan,” ucap Tri.
Dalam prakteknya, ketiga tersangka punya peran masing-masing. EWT sebagai pemesan narkoba ke Jerman, Belanda, dan Polandia; ASN sebagai pengambil paket; dan EPS sebagai penyimpan.

      5. Jual Tembakau Sintetis Ganesha, Pemuda di Bogor Diciduk Polisi

           Setelah Satuan Nakoba Polres Bogor mengamankan pemuda berinisial SL (24) lantaran menjual tembakau sintetis merk Ganesa di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam Wijaya mengatakan penangkapan berawal adanya informasi bahwa SL menjual tembakau sintetis merek Ganesa. Polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan SL di wilayah Kampung Sawah, Kecamatan Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
    "Kami amankan tiga bungkus plastik dan amplop diduga berisi tembakau Ganesa dan satu linting bekas pakai," katanya. Pelaku mengaku menjual tembakau Ganesa melalui online lalu mengirimkan barang berupa kain yang nantinya diselipkan tembakau Ganesa. 

          "Saat ini pelaku dan dan barang buktinya sudah kami amankan di Satnarkoba Polres Bogor. Kami akan terus dalami kasus ini," jelasnya.
     Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ayat 86 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


2 komentar: